Jumat, 19 Oktober 2012

Wajah Koperasi Indonesia Saat ini


Nama              : Rifdatunnisa
Kelas               : 2ea15
Npm                : 16211173


1.     Wajah Koperasi Indonesia saat ini

Sebelum mengetahui wajah koperasi Indonesia saat ini, ada baiknya kita mengetahui apa itu koperasi dan sejarah koperasi. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Secara etimologis, koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu Cooperation. Co berarti bersama-sama, sedangkan operation berarti usaha untuk mencapai tujuan. Jadi koperasi dapat diartikan sebagai usaha bersama untuk mencapai tujuan. Usaha yang dimaksud adalah usaha bersama di bidang ekonomi, sedangkan yang dimaksud mencapai suatu tujuan adalah untuk mencapai atau meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Pengertian ini senada dengan penjelasan UU. No 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, yang menyatakan koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
Di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi ysng berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan penjelassan di atas, koperasi di Indonesia pada dasarnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1)      Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal.
          Artinya, koperasi mengabdi dan menyejahterakan anggotanya.
2)      Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
3)      Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.

4)      Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.

Kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM.

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan - pinjam. Untuk memodali koperasi simpan - pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat.
Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi.
Pada awal pendirian koperasi di Indonesia adalah salah satu bentuk dan ciri khas dari ekonomi pancasila yang mengutamakan gotong royong sebagai dasar nya.Perjalanan koperasi Indonesia sudah cukup panjang. Jika dilihat pada perkembangannya yang pertama pada ujung abad ke 19, Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi  tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

PERKEMBANGAN KOPERASI DIINDONESIA DARI ZAMAN ORBA SAMPAI SEKARANG

·         Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
·         Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi   Indonesia  (GERKOPIN).
·         Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
·         Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
·         Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.


KONDISI KOPERASI DIINDONESIA

Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.

Menurut saya wajah koperasi di Indonesia saat ini berjalan dengan tidak mulus.
Karena menurut suatu sumber dikatakan jumlah koperasi saat ini di Indonesia berjumlah 192.443 unit dengan anggota sebanyak 33.687.417 orang. Naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah 188.181 unit koperasi. Yang naik pula dari tahun 2010 yang sebelumnya berjumlah 177.482 unit koperasi. Seharusnya dengan jumlah unit koperasi yang meningkat, meningkatkan pula taraf hidup warga Indonesia, namun kenyataannya tidak demikian.
Selain itu, banyak juga koperasi tidak maju karena tak mampu menyesuiakan dengan perkembangan teknologi. Padahal teknologi bisa memacu kinerja koperasi. Ini berlaku secara umum, tanpa teknologi yang dirasakan selalu tertinggal di belakang dan pada akhirnya tidak bisa menaikan produksi.
Faktor lain pula terdapat kasus penipuan Koperasi Langit Biru.
Walaupun demikian terdapat pula beberapa koperasi terbaik yang mendapatkan penghargaan di tahun koperasi (2012). Dari 188 ribu koperasi yang terdaftar di dewan koperasi Indonesia (Dekopin), tersaring 300 koperasi yang menjadi kandidat koperasi primer dan sekunder dari berbagai kategori usaha menerima penghargaan.
Induk Koperasi Kredit Jakarta yang pernah dilaporkan memiliki aset hampir Rp 10 triliun, menerima penghargaan kategori Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Sedangkan Puskopelra (pusat koerasi pelayanan rakyat) Jakarta menerima penghargaan untuk koperasi sekunder kategori transportasi.  IKPRI Jakarta untuk kategori koperasi fungsional.
Pemenang berikutnya adalah Induk Koperasi Wanita Pengusaha Indonesia (Inkowapi) dari Jakarta untuk kategori koperasi wanita, Puskud Jawa Timur untuk kategori koperasi pertanian, dan Koperasi Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung Pasuruan.