Nama :
Rifdatunnisa
Kelas :
2ea15
Npm : 16211173
1.
Wajah Koperasi Indonesia saat ini
Sebelum
mengetahui wajah koperasi Indonesia saat ini, ada baiknya kita mengetahui apa
itu koperasi dan sejarah koperasi. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki
dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Secara
etimologis, koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu Cooperation. Co berarti
bersama-sama, sedangkan operation berarti usaha untuk mencapai tujuan. Jadi
koperasi dapat diartikan sebagai usaha bersama untuk mencapai tujuan. Usaha
yang dimaksud adalah usaha bersama di bidang ekonomi, sedangkan yang dimaksud
mencapai suatu tujuan adalah untuk mencapai atau meningkatkan kesejahteraan
anggotanya.
Pengertian
ini senada dengan penjelasan UU. No 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian, yang menyatakan koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang
secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk
memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
Di
dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dinyatakan bahwa
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi ysng berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan penjelassan di atas,
koperasi di Indonesia pada dasarnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1)
Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal.
Artinya, koperasi mengabdi dan
menyejahterakan anggotanya.
2) Semua kegiatan di dalam
koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan
persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi
merupakan wadah ekonomi dan sosial.
3)
Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan
atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak
ada sangkut pautnya dengan koperasi.
4)
Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.
Kondisi
koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari
177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak
aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih
memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini
jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai
27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM.
Pertumbuhan
koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto
(1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan - pinjam. Untuk memodali koperasi
simpan - pinjam tersebut di samping banyak
menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang
dipegangnya. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka
uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya.
Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van
Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke
Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi
simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam
untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti ia
mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria
Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam yang dapat berkembang
ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari
zakat.
Selanjutnya
Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi
untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun
1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari
dengan cara membuka tokotoko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang
perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik
menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah
Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi
suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi.
Pada awal pendirian koperasi di Indonesia adalah salah satu
bentuk dan ciri khas dari ekonomi pancasila yang mengutamakan gotong royong
sebagai dasar nya.Perjalanan koperasi Indonesia sudah cukup panjang. Jika
dilihat pada perkembangannya yang pertama pada ujung abad ke 19, Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang
tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat
kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar
UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah
drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan
rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
PERKEMBANGAN KOPERASI
DIINDONESIA DARI ZAMAN ORBA SAMPAI SEKARANG
·
Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan
Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14
tahun 1965.
·
Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan
Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
·
Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan
sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
·
Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25
tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang
kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
·
Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di
Indonesia cenderung jalan di tempat.
KONDISI KOPERASI
DIINDONESIA
Sampai dengan bulan
November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000
unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah
koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak
koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang
perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang
KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi
yang melalui koperasi.
Menurut saya wajah koperasi di
Indonesia saat ini berjalan dengan tidak mulus.
Karena
menurut suatu sumber dikatakan jumlah koperasi saat ini di Indonesia berjumlah
192.443 unit dengan anggota sebanyak 33.687.417 orang. Naik dari tahun
sebelumnya yang berjumlah 188.181 unit koperasi. Yang naik pula dari tahun
2010 yang sebelumnya berjumlah 177.482 unit koperasi. Seharusnya dengan jumlah
unit koperasi yang meningkat, meningkatkan pula taraf hidup warga Indonesia,
namun kenyataannya tidak demikian.
Selain
itu, banyak juga koperasi tidak maju karena tak mampu menyesuiakan dengan
perkembangan teknologi. Padahal teknologi bisa memacu kinerja koperasi. Ini
berlaku secara umum, tanpa teknologi yang dirasakan selalu tertinggal di
belakang dan pada akhirnya tidak bisa menaikan produksi.
Faktor
lain pula terdapat kasus penipuan Koperasi Langit Biru.
Walaupun
demikian terdapat pula beberapa koperasi terbaik yang mendapatkan penghargaan
di tahun koperasi (2012). Dari 188 ribu koperasi yang terdaftar di dewan
koperasi Indonesia (Dekopin), tersaring 300 koperasi yang menjadi kandidat
koperasi primer dan sekunder dari berbagai kategori usaha menerima penghargaan.
Induk
Koperasi Kredit Jakarta yang pernah dilaporkan memiliki aset hampir Rp 10
triliun, menerima penghargaan kategori Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Sedangkan
Puskopelra (pusat koerasi pelayanan rakyat) Jakarta menerima penghargaan untuk
koperasi sekunder kategori transportasi. IKPRI Jakarta untuk kategori
koperasi fungsional.
Pemenang
berikutnya adalah Induk Koperasi Wanita Pengusaha Indonesia (Inkowapi) dari
Jakarta untuk kategori koperasi wanita, Puskud Jawa Timur untuk kategori
koperasi pertanian, dan Koperasi Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar
Tanjung Pasuruan.