I.
PENGERTIAN WAWASAN NUSANTRA
- Menurut Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air nya sebagai Negara kepulauan dengan
semua aspek kehidupan yang beragam.
- Menurut Kel. Kerja LEMHANAS 1999
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
- Menurut Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang
GBHN
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah
dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
II.
PERBATASAN
WILAYAH INDONESIA DENGAN NEGARA TETANGGA
Luasnya
wilayah perbatasan laut dan darat Indonesia tentunya membutuhkan dukungan sistem manajemen perbatasan yang terorganisir
dan profesional, baik itu ditingkat pusat maupun
daerah. Akan tetapi minimnya infrastruktur di kawasan perbatasan telah menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki
sebuah sistem manajemen perbatasan yang
baik.
Adapun batas-batas wilayah
laut Indonesia dengan negara-negara tetangga meliputi: (1) batas laut teritorial, (2) batas
zona tambahan, (3) batas perairan ZEE, dan (4) batas landas kontinen. Yang dimaksud laut teritorial adalah
wilayah kedaulatan suatu negara pantai yang
meliputi ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Zona
tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai ke batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur
dari garis pangkal. ZEE adalah
suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan dengan laut teritorial
yang lebarnya tidak lebih dari
200 mil laut dari garis pangkal; yang mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak atas
kedaulatan untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan
sumber daya alam. Landas kontinen suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang menyambung dari laut
teritorial negara pantai melalui kelanjutan alamiah
dari wilayah daratannya sampai ujung terluar tepian kontinen.
Perbatasan
laut dengan negara tetangga:
-
Perbatasan Indonesia-Singapura
Penambangan pasir laut di perairan
sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang berbatasan
langsung dengan Sinagpura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan
tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan
kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata
pencaharian nelayan yang semula
menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir laut.
Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah
menghilangkan sejumlah mata
pencaharian para nelayan.
Penambangan pasir laut juga mengancam
keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus
Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar
bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan
berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.
-
Perbatasan Indonesia-Malaysia
Penentuan batas maritim
Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum
disepakati ke dua negara. Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering
menimbulkan friksi di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia
dengan pihak Malaysia.
Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum
tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara
adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum
General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee
(JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah
perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan.
-
Perbatasan Indonesia-Filipina
Belum adanya kesepakatan tentang
batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan
Pulau Miangas, menjadi salah satu isu yang harus dicermati. Forum RI-Filipina
yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral
Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang secara berkala, dapat
dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara secara
bilateral.
-
Perbatasan Indonesia-Australia
Perjanjian perbatasan RI-Australia
yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif
(ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14
Maret 1997. Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah
Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.
-
Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Indonesia dan PNG telah menyepakati
batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala
kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan
ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan,
menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah
kompleks di kemudian hari.
-
Perbatasan Indonesia-Vietnam
Wilayah perbatasan antara Pulau
Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak
lebih dari 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih
menimbulkan perbedaan pemahaman di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua
belah pihak sedang melanjutkan perundingan guna menentukan batas landas
kontinen di kawasan tersebut.
-
Perbatasan Indonesia-India
Perbatasan kedua negara terletak
antara pulau Rondo di Aceh dan pulau Nicobar di India. Batas maritim dengan
landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan
perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara.
Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi
pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para
nelayan.
-
Perbatasan Indonesia-Thailand
Ditinjau dari segi geografis,
kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu
kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh,
RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua
titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut
Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan
Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan
oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat
pantai Indonesia.
-
Perbatasan Indonesia-Republik Palau
Sejauh ini kedua negara belum
sepakat mengenal batas perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di
utara Papua. Akibat hal ini, sering timbul perbedaan pendapat tentang
pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para nelayan kedua pihak.
-
Perbatasan Indonesia-Timor Leste
Saat ini sejumlah masyarakat Timor
Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa
Indonesia, serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat
Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang
terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak
tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping
itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia
dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan perbatasan di
kemudian hari.
Perbatasan
darat Indonesia dengan negara tetangga:
-
Indonesia-Malaysia
Pelanggaran
perbatasan nagara Indonesia dengan negara tetangganya sering banyak dilanggar
oleh Malaysia. Ini terbukti dengan adanya pelanggaran perbatasan wilayah negara
yang masih terus dilakukan oleh negara tetangga. Malaysia lah yang paling
sering melakukan pelanggaran batas wilayah RI. Pelanggaran wilayah darat,
diantaranya berupa pemindahan titik-titik batas wilayah di Kalimantan Barat.
Pemindahan patok batas terjadi di Sektro Tengah, Utara Gunung Mumbau, Taman
Nasional Betung Kerihun, Kecamatan Putu Sibau, serta Kabupaten Kapuas Hulu.
Selain itu, pelanggaran wilayah perbatasan darat juga dilakukan oleh para
pelintas batas yang tidak memiliki dokumen yang sah. Permasalahan lain antar
kedua negara ini adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan
penyelundupan. Penetapan garis batas darat kedua negara di Selat Malaka dan
laut Cina Selatan ditandatangai tanggal 27 oktober 1969 yang diratifikasi
melalui Keppres No.89 tahun 1969 tanggal 5 November 1969/ LN No.54 dengan nama
perjanjian Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and
the Government of Malaysia Relating to the Delimitation of the Continental
Shelves between the Two Countries. (Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen
antara Kedua Negara).
-
Indonesia-Papua Nugini
Indonesia
dan Papua Nugini telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim.
Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya
salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang
terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak
tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.
-
Indonesia-Timor Leste
Saat ini
sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata
uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara
sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan
ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi
perbatasan, dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional,
dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping
itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah
Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan
perbatasan di kemudian hari.
Berdirinya
negara Timor Leste sebagai negara merdeka, menyebabkan terbentuknya perbatasan
baru antara Indonesia dengan negara tersebut. Perundingan penentuan batas darat
dan laut antara RI dan Timor Leste telah dilakukan dan masih berlangsung sampai
sekarang.
Pulau-pulau terluar yang menjadi perbatasan
dengan Negara tetangga :
Pulau-pulau
terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan
jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis
sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita
ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan
serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan
wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan
negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan
Indonesia. Ada beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah jika terjadi
pada pulau-pulau terluar, diantaranya :
·
Hilangnya
pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
·
Hilangnya
pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan
militer atau sebagai sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi
pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia
ke Malaysia
·
Hilang
secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di
pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun temurun didiami oleh
masyarakat dari negara lain.
Berdasarkan
inventarisasi yang telah dilakukan oleh DISHIDROS TNI AL, terdapat 92 pulau
yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, diantaranya :
·
Pulau
Simeulucut, Salaut Besar, Rawa, Rusa, Benggala dan Rondo berbatasan dengan
India
·
Pulau
Sentut, Tokong Malang Baru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar,
Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil, Kepala, Sebatik, Gosong Makasar, Maratua,
Sambit, Berhala, Batu Mandi, Iyu Kecil, dan Karimun Kecil berbatasan dengan
Malaysia
·
Pulau
Nipa, Pelampong, Batu berhenti, dan Nongsa berbatasan dengan Singapura
·
Pulau
Sebetul, Sekatung, dan Senua berbatasan dengan Vietnam
·
Pulau
Lingian, Salando, Dolangan, Bangkit, Manterawu, Makalehi, Kawalusu, Kawio,
Marore, Batu Bawa Ikang, Miangas, Marampit, Intata, kakarutan dan Jiew
berbatasan dengan Filipina
·
Pulau
Dana, Dana (pulau ini tidak sama dengan Pulau Dana yang disebut pertama kali,
terdapat kesamaan nama), Mangudu, Shopialoisa, Barung, Sekel, Panehen, Nusa
Kambangan, Kolepon, Ararkula, Karaweira, Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai
Selatan, Karang, Enu, Batugoyan, Larat, Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela dan
Meatimiarang berbatasan dengan Australia
·
Pulau
Leti, Kisar, Wetar, Liran, Alor, dan Batek berbatasan dengan Timor Leste
·
Pulau
Budd, Fani, Miossu, Fanildo, Bras, Bepondo danLiki berbatasan dengan Palau
·
Pulau
Laag berbatasan dengan Papua Nugini
·
Pulau
Manuk, Deli, Batukecil, Enggano, Mega, Sibarubaru, Sinyaunau, Simuk dan wunga
berbatasan dengan samudra Hindia
·
Diantara
92 pulau terluar ini, ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius
dintaranya:
1. Pulau Rondo
Pulau Rondo terletak di ujung barat laut Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD).
Disini terdapat Titik dasar TD 177. Pulau ini adalah pulau terluar di sebelah
barat wilayah Indonesia yang berbatasan dengan perairan India.
2. Pulau Berhala
Pulau Berhala terletak di perairan timur Sumatera Utara yang berbatasan
langsung dengan Malaysia. Di tempat ini terdapat Titik Dasar TD 184. Pulau ini
menjadi sangat penting karena menjadi pulau terluar Indonesia di Selat Malaka,
salah satu selat yang sangat ramai karena merupakan jalur pelayaran
internasional.
3. Pulau Nipa
Pulau Nipa adalah salah satu pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura.
Secara Administratif pulau ini masuk kedalam wilayah Kelurahan Pemping
Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau. Pulau Nipa ini
tiba tiba menjadi terkenal karena beredarnya isu mengenai hilangnya/
tenggelamnya pulau ini atau hilangnya titik dasar yang ada di pulau tersebut.
Hal ini memicu anggapan bahwa luas wilayah Indonesia semakin sempit.
Pada kenyataanya, Pulau Nipa memang mengalami abrasi serius akibat penambangan
pasir laut di sekitarnya. Pasir pasir ini kemudian dijual untuk reklamasi
pantai Singapura. Kondisi pulau yang berada di Selat Philip serta berbatasan
langsung dengan Singapura disebelah utaranya ini sangat rawan dan
memprihatinkan.
Pada saat air pasang maka wilayah Pulau Nipa hanya tediri dari Suar Nipa,
beberapa pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya abrasi. Pulau Nipa
merupakan batas laut antara Indonesia dan Singapura sejak 1973, dimana terdapat
Titik Referensi (TR 190) yang menjadi dasar pengukuran dan penentuan media line
antara Indonesia dan Singapura. Hilangnya titik referensi ini dikhawatirkan
akan menggeser batas wilayah NKRI. Pemerintah melalui DISHIDROS TNI baru-baru
ini telah mennam 1000 pohon bakau, melakukan reklamasi dan telah melakukan
pemetaan ulang di pulau ini, termasuk pemindahan Suar Nipa (yang dulunya
tergenang air) ke tempat yang lebih tinggi.
4. Pulau Sekatung
Pulau ini merupakan pulau terluar Propinsi Kepulauan Riau di sebelah utara dan
berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan. Di pulau ini terdapat Titik Dasar
TD 030 yang menjadi Titik Dasar dalam pengukuran dan penetapan batas Indonesia
dengan Vietnam.
5. Pulau Marore
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung
dengan Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 055.
6. Pulau Miangas
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung
dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 056.
7. Pulau Fani
Pulau ini terletak Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya
Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat
Titik Dasar TD 066.
8. Pulau Fanildo
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian
Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini
terdapat Titik Dasar TD 072.
9. Pulau Bras
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian
Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara Kepualuan Palau. Di pulau ini
terdapat Titik Dasar TD 072A.
10. Pulau Batek
Pulau ini terletak di Selat Ombai, Di pantai utara Nusa Tenggara Timur dan
Oecussi Timor Leste. Dari Data yang penulis pegang, di pulau ini belum ada
Titik Dasar
11. Pulau Marampit
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung
dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 057.
12. Pulau Dana
Pulau ini terletak di bagian selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur, berbatasan
langsung dengan Pulau Karang Ashmore Australia. Di pulau ini terdapat Titik
Dasar TD 121
III.
ARTI
KEPULAUAN BAGI INDONESIA
Pulau di Indonesia sangatlah beragam
dan banyak, sehingga Indonesia disebut sebagai Negara
kepulauan. Hal ini karena Indonesia merupakan Negara yang terdiri dari banyak pulau, baik pulau-pulau besar maupun
pulau-pulau kecil. Bayangkan, kurang lebih 17.504
pulau dengan garis pantai kira-kira sepanjang 81ribu kilometer dimiliki Negara ini. Dengan banyaknya pulau dan panjangnya
garis pantai, menjadikan Indonesia disebut Negara
kepulauan terbesar didunia.
Pulau adalah daratan yang ukurannya
lebih kecil dari benua dan lebih besar dari karang, serta dikelilingi air banyak berupa air tawar atau air
asin (laut). Bebera pulau yang berkumpul
menjadi satu disebut kepulauan atau archipelago.
IV.
PROVINSI INDONESIA YANG KE-34
Salah
satu daerah otonom baru (DOB) yang disahkan adalah Provinsi Kalimantan Utara yang menjadi provinsi ke 34 di
Indonesia. Provinsi baru ini diharapkan dapat mencegah pencaplokan pulau-pulau Indonesia oleh Malaysia.
Pengesahan
Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi baru di Indonesia ini disepakati setelah sebelumnya Komisi II DPR bersama
pemerintah (Kemendagri), menggodok Rancangan
Undang-Undang Pembentukan Daerah
Otonom Baru dalam pembicaraan tingkat
I di DPR.
Ketua
Komisi II DPR, Agun Gunanjar berharap dengan disahkannnya Provinsi Kalimantan Utara, tidak ada lagi pencaplokan
pulau oleh negara tetangga, Malaysia. "Khusus
pembentukan Provinsi Kalimatan Utara, yang menjadi provinsi ke-34 di Indonesia yang berbatasan langsung
dengan negara Malaysia, Komisi II berharap pencaplokan
pulau seperti terjadi pada tahun 2002 tidak akan terjadi lagi," terang
Agun Gunanjar dalam rapat
paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/2012).
Sumber :
http://makalahkomplit.blogspot.com/2012/09/contoh-makalah-wawasan-nusantara.html
http://www.geomatika.its.ac.id/lang/id/archives/77
http://www.anneahira.com/pulau-di-indonesia.htm