- Pengertian Bangsa menurut para ahli :
-
Menurut
Rawink, bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan
memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu
dan terletak dalam geografis tertentu.
-
Menurut Otto Bauer bangsa adalah kelompok
manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik (nasib).
-
Menurut Ki Bagoes Hadikoesoemo atau Tuan Munandar lebih menekankan
pengertian bangsa pada persatuan
antara orang dan tempat.
-
Menurut Jalobsen dan Libman, bangsa adalah suatu kesatuan
budaya (cultural unity) dan
kesatuan (Politic unity).
-
Menurut Hans Kohn, pengertian bangsa adalah buah
hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
·
Pengertian Negara menurut para ahli
-
Menurut Benedictus de Spinoza “Negara adalah susunan
masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari
seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).”
-
Menurut Harold
J. Laski Negara adalah
suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat
memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang
merupakan bagian dari masyarakat.
-
Menurut Hugo
de Groot (Grotius) Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan
panggilan hukum kodrat.
-
Menurut Prof.
Mr. Kranenburg “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh
sekelompok manusia yang disebut bangsa.”
-
Menurut Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk
selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk
menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
·
Teori Terbentuknya Negara
Teori
terbentuknya Negara:
Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya negara
Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya
Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya negara
Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya
·
Unsur Negara
Bersifat konstitutif. Berarti
bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan
(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan
pemerintahan yg berdaulat
Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB
Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB
·
Bentuk Negara
Sebuah Negara dapat berbentuk
Negara kesatuan dan Negara serikat.
·
Pemahaman tentang Demokrasi
1.
Konsep Demokrasi
PENGERTIAN
DEMOKRASI Secara bahasa “demokrasi ” terdiri dari dua kata yang berasal dari
bahasa yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan
“cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara
bahasa demokrasi adalah keadaan Negara di mana dalam sistem pemerintahannya
kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan
bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Sementara itu, pengertian demokrasi secara istilah ialah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dari pengertian tersebut dapat kita
ketahui bahwa demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara. Adapun
makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung
pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah – masalah
mengenai kehidupannnya, termasuk dalam menilai kebijakan Negara, karena
kebijakan tersebut akan menentukan kebijakan rakyat. Dengan demikian Negara
yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan
kehendak dan kemauan rakyat. Sejarah membuktikan bahwa konsep demokrasi lahir
dari yunani kuno yang dipraktekan dalam hidup bernegara antara abad ke 4 SM –
abad ke 6 M. demokrasi yang dipraktekkan saat itu adalah demokrasi langsung
artinya hak rakyat untuk membuat keputusan – keputusan politik dijalankan
secara langsung oleh seluruh atau warga negara . Hakikat demokrasi sebagai
suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan
penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaan
negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat
mengandung pengertian tiga hal : pertama, pemerintahan dari rakyat ; kedua,
pemerintahan oleh rakyat ; ketiga, pemerintahan untuk rakyat.
2.
Bentuk Demokrasi dalam sistem
Pemerintahan Negara
Ø
Demokrasi dengan sistem Parlementer
Menurut sistem ini ada hubungan yang erat antara badan
eksekutif (pemerintah) dan badan legislative (badan perwakilan rakyat).
Tugas atau kekkuasan eksekutif diserahkan kepada suatu badan
yang disebut kabinet atau dewan menteri. Menteri-menteri, baik secara
perorangan maupun secara bersama-sama sebagai kabinet (dewan menteri),
mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan pemerintahannya kepada parlemen
(badan perwakilan rakyat). Apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan
menteri diterima oleh parlemen maka kebijaksanaan tersebut dapat terus
dilaksanakan dan dewan menteri tetap melaksanakan tugasnya sebagai menteri.
Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri ditolak
parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan suatu keputusan yang menyatakan tidak
percaya (mosi tidak percaya) kepada menteri yang bersangkutan atau para menteri
(kabinet). Jika itu terjadi, maka menteri atau para menteri tersebut harus
mengundurkan diri. Hal ini akan menyebabkan timbulnya krisis kabinet.
Sistem Parlemen ini memiliki kelebiahan dan kelemahan, kelebihannya,
rakyat dapat menjalankan fungsi pengewasan dan peranannya dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara, sedangkan kelemahannya, kedudukan badan eksekutif
tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian ditengah jalan karena adanya
mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat sehingga terjadi krisis
kabinet. Akibatnya, pemerintah tidak dapat menyelesaikan program-program yang
telah direncanakan.
Ø
Demokrasi dengan sistem pemisahan
kekuasaan
Dalam sistem ini, hubungan antara badan eksekutif dan badan
legislative dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan yang tegas antara kekuasaan
eksekutif (pemerintah) dan legislative (badan perwakilan rakyat) ini
mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquie yang dikenal dengan ajaran Trias
Politika.
Menurut ajaran Trias Politika, kekeuasaan negra
dibagi menjadi tiga kekuasaan yang satu sama lainnya terpisah dengan tegas.
Ketika kekuasaan tersebut ialah sebagai berikut:
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat
Undang-Undang.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan
Undang- Undang.
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuassan untuk mengadili.
Dalam system pemisahan kekuasaan, badan eksekutif atau
pemerintah terdiri dari presiden sebagai kepala pemarintahan dan dibantu oleh
para menteri-menteri.
Sebagai salah satu sistem dalam demokrasi, sistem pemisahan
kekuasaan juga memiliki kelebihan dan kelemahannya. Kelebihannya, ada
kestabilan pemerintah karena mereka tidak dapat dijatuhkan dan dibubarkan
oleh badan perwakilan rakyat (parlemen) sehingga pemerintah dapat melaksanakan
program-programnya dengan baik, sedangkan Kelemahannya, dapat mendorong
timbulnya pemusatan kekuasaan di tangan presiden serta lemahnnya pengawasan
dari rakyat.
Ø
Demokrasi dengan sistem referendum
Dalam sistem refendum (pengawasa langsung oeh rakyat) ini
badan tugas legilatif (badan perwakilan rakyat) selalu berada dalam pengawasan
rakyat. Dalam hal inipengawasannya dilaksanakan dalam bentuk refendum, yaitu
pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legilatif. Sistem ini
di bagi dalam dua kelompok, yaitu referendum obligatoire dan referendum
fakultatif.
Referendum obligatoire (refendum yang wajib)
Referendum obligatoire adalah referendum yang menentukan
berlakunya suatu undang-undang atau suatu peraturan. Artinya, suatu
undang-undang baru dapat berlaku apabila mendapat persetujuan rakyat melalui
referendum atau pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan
perwakilan rakyat.
Referendum fakultatif (referendum yang tidak wajib)
Referendum fakultatif adalah refendum yang menentukan apakah
suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak,
atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku
dalam sistem pemerintahan negara Swiss. Seperti kedua sistem sebelumnya ,
sistem referendum pun memiliki kelebihan dan kelemahan.
Kelebihannnya,
rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan undang-undang.
Kelemahannya,
tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang
baik dan pembuatan undang-undang menjadi lebih lambat.
3.
Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan ada 2 :
1.
Sistem parlementer adalah sebuah sistem
pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan
parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan
semacam mosi tidak percaya. Sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan
seorang perdana menteri yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Sistem
parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan
secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering
dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan
kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju
kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang
ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen
dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan
tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke
pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan
Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang
jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan
adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan
sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang
presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan
keseimbangan dalam sistem ini.
Dalam sistem
pemerintahan parlementer, dengan beberapa ciri utama: Pertama, ada dua
kelembagaan eksekutif, yaitu eksekutif yang menjalankan dan bertanggung jawab
atas penyelenggaraan pemerintahan, dan eksekutif yang tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan. Eksekutif pertama ada di
tangan kabinet atau dewan menteri sedangkan eksekutif kedua ada di tangan
kepala negara, yaitu raja bagi negara yang berbentuk kerajaan dan presiden bagi
negara yang berbentuk republik.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer
adalah sebagai berikut :
§ Badan
legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih
langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar
sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
§ Anggota
parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan
umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar
menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
§ Pemerintah
atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai
pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan
kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana
menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
§ Kabinet
bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat
dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu
parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan
mosi tidak percaya kepada kabinet.
§ Kepala
negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah
perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik
atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan
pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
§ Sebagai
imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran
dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan
pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
(-)Pembuat kebijakan dapat
ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara
eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif
berada pada satu partai atau koalisi partai.
(-)Garis tanggung
jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
(-)Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
(-)Kedudukan badan
eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga
sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
(-)Kelangsungan kedudukan badan
eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa
jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
(-)Kabinet dapat mengendalikan
parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen
dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen
dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
(-)Parlemen menjadi tempat
kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota
parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau
jabatan eksekutif lainnya.
2.
SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
Dalam sistem
pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan
yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti
dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara
terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial
adalah sebagai berikut.
(-)Penyelenggara negara berada
ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau
suatu dewan majelis.
(-)Kabinet (dewan menteri)
dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak
bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
(-)Presiden tidak
bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih
oleh parlemen.
(-)Presiden tidak dapat
membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
(-)Parlemen memiliki kekuasaan
legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh
rakyat.
(-)Presiden tidak berada
dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
(-)Badan eksekutif lebih stabil
kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
(-)Masa jabatan badan eksekutif
lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden
Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
(-)Penyusun program kerja
kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
(-)Legislatif bukan tempat
kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar
termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
(-)Kekuasaan eksekutif diluar
pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
(-)Sistem pertanggungjawaban
kurang jelas.
(-)Pembuatan keputusan atau
kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif
sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
Referensi :