Nama :
Rifdatunnisa
Kelas :
2ea15
Npm : 16211173
A. SEJARAH
HAM
Hak
asasi manusia (HAM) dirumuskan sepanjang abad ke XVII dan XVIII ini
mempengaruhi oleh gagasan hukum alam (Natural
Law) seperti dirumuskan oleh John Lock (1632 – 1778), J.J Rouseau (1712 –
1778) yang hanya membatasi kebebasan dalam bidang politik saja. Timbulnya
gagasan mengenai HAM ini pada dasarnya merupakan akibat dari berkembangnya
aliran rasionalisme. Dalam bidang politik, pemikiran rasionalisme ingin mencari
dasar – dasar yang rasional bagi kekuasaan. Rasionalisme menolak dasar
pemikiran absolutisme, bahwa kekuasaan raja berdasarkan agama (Devine Right of Kings). Sebaliknya,
rasionalisme berpendapat hubungan antara raja dengan rakyat berdasarkan
pertimbangan rasional. Untuk ini mereka kembangkan teori kontrak sosial. Dalam
teori ini manusia dianggap mempunyai beberapa hak alami yang perlu dilindungi
jika manusia tersebut ingin hidup secara beradab dan bermasyarakat. Untuk
memperoleh perlindungan tersebut, manusia bersedia menyerahkan sebagian dari
hak itu kepada raja atau pemimpin atas dasar semacam kontrak dengan ketentuan,
bahwa manusia bersedia mentaati raja dan sebaliknya raja melindungi hak – hak
rakyat. Akibat pemikiran ini mempengaruhi kebanyakan konstitusi pada abad ke
XIX dan XX dengan mencantum hak – hak manusia dalam UUD sebagai jaminan dalam
pelaksanaannya.
Pada
abad XX hak – hak politik di atas di anggap kurang sempurna dan mulai
dicetuskan hak – hak lain yang cakupannya lebih luas. Salah satu diantaranya
yang terkenal adalah 4 hak yang dirumuskan oleh presiden Amerika Serikat F.D
Roosevelt, pada awal PD II yang dikenal nama The Four Freedoms (empat kebebesan) yaitu :
1.
Kebebasan beragama,
2.
Kebebasan dari ketakutan,
3.
Kebebasan dari kemelaratan,
4.
Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat.
Selain
dari pemikiran itu, maka PBB memprakarsai berdirinya sebuah komisi HAM yang
diberikan nama Commission of Human Right
pada tahun 1946. Komisi inilah yang kemudian menetapkan secara rinci beberapa
hak – hak ekonomi dan sosial selain hak – hak politik yang dituangkan ke dalam Universal Declaration of Human Right
(pernyataan dunia tentang HAM) yang di deklarasikan pada tanggal 10 Desember
1948. Hak – hak tersebut yaitu :
1.
Hak atas harta benda,
2.
Larangan perbudakan,
3.
Larangan penganiayaan,
4.
Hak atas kebebasan bergerak,
5.
Hak hidup bebas dan keamanan pribadi,
6.
Hak atas turut serta dalam pemerintahan,
7.
Hak atas pemeriksaan pengadilan yang jujur,
8.
Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat,
9.
Hak atas pengemukakan pendapat dan mencurahkan pikiran,
10. Hak atas
kebebasan berpikir menyuarakan hati nurani dan beragama,
11. Larangan
penangkapan, penahanan atau pengasingan yang sewenang –wenang.
Hal – hak sosial dan ekonomi yang
penting dalam deklarasi tersebut yaitu :
1.
Hak atas pekerjaan,
2.
Hak atas pendidikan,
3. Hak atas taraf hidup yang layak termasuk
makanan, pakaian, perumahan dan kesehatan,
4. Hak
kebudayaan meliputi hak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayan masyarakat, mengambil moral
dan material yang timbul dalam dari hasil karya cipta
seseorang dalam bidang ilmu kesusastraan maupun seni.
B. PENGERTIAN HAM
HAM
adalah hak – hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan dibawa sejak lahir.
HAM
adalah hak – hak dasar yang dimiliki
oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan,
2002).
HAM adalah hak – hak yang dimiliki
manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan
dari hakikatnya sehingga sifatnya suci (Koentjoro Poerbapranoto, 1976 ).
Menurut
pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights,
United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa, HAM adalah hak – hak yang melekat pada setiap manusia yang
tanpanya mustahil dapat hidup.
Dalam
pasal 1 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa dan merupakan anugerah – Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah maupun setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
C. MACAM –
MACAM HAM
1. HAM Menurut Sifatnya
a. HAM klasik adalah hak yang timbul dari
keberadaan manusia itu sendiri, contohnya hak hidup dan hak beragama.
b.
HAM sosial adalah hak yang
berhubungan dengan kebutuhan manusia,
contohnya hak memperoleh sesuatu, pendidikan dan lain – lain.
2. HAM Menurut Bidangnya
a.
Hak Asasi Pribadi (Personal
Rights)
1)
Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi,
2)
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat,
3)
Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian dan pindah tempat,
4)
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama
serta kepercayan yang diyakini masing – masing.
b.
Hak Asasi Politik (Political Right)
1)
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan,
2)
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan,
3)
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi,
4)
Hak membuat dan mendirikan parpol dan organisasi politik lainnya.
c.
Hak Asasi Hukum (Legal Equality Right)
1)
Hak untuk menjadi PNS,
2)
Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum,
3)
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
d.
Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
1)
Hak kebebasan untuk memiliki susuatu,
2)
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual – beli,
3)
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak,
4)
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak,
5)
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa – menyewa, hutang –piutang.
e.
Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
1)
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan,
2)
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan,
penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
f.
Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture
Right)
1)
Hak mendapatkan pengajaran,
2)
Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan,
3)
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat
dan minat.
D.
INSTRUMEN HAM
1.
Undang – Undang
Pelaksanaan HAM di
Indonesia telah diatur dalam perundang – undangan yaitu
tercantum pada UUD 1945 BAB XA pasal 28A – 28J. Selain itu, di tingkat
internasional diakui dalam Universal
Declaration of Human Right.
2.
Lembaga
Lembaga
diperlukan agar penanganan masalah HAM dapat lebih teratur dan dapat mengadukan pelanggaran HAM
yang kita alami kepada lembaga
tersebut. Beberapa lembaga yang menangani masalah pelanggran HAM dan
penegakan HAM diantaranya Komnas HAM, kepolisian dan pengadilan.
3.
Sumber Daya Manusia (SDM)
SDM ini tidak
terbatas pada masyarakat saja, tetapi juga pada pemerintah, DPR, aparat penegak hukum lainnya.
Penegakan HAM akan lebih mudah dilaksanakan, apabila SDMnya sadar
akan HAM. Caranya yaitu dengan memberikan pendidikan tentang HAM
melalui sekolah, media massa dan lain
– lain.
E.
PELANGGARAN HAM di INDONESIA
Menurut
pakar hukum Adnan Buyung Nasution pelanggaran HAM dapat dikelompoan
menjadi 4 golongan, yaitu :
1.
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
a.
Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh,
b.
Gerakan 30 September / PKI tahun 1965,
c.
Kasus Timor – Timur pada tahun 1971 – 1977 dan 1982 – 1997,
d.
Penembakan terhadap mahasiswa pada peristiwa Semanggi I dan II tahun 1998,
e.
Peristiwa Tanjung Priok tahun 1984 dengan pembunuhan terhadap kelompok umat Islam,
f.
Penembakan terhadap mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998 dengan gugur
4 orang pahlawan Revolusi.
2.
Kejahatan Terhadap Integritas Orang
a.
Penembakan misterius tahun 1982 – 1983,
b.
Penghilangan orang (Timor – Timur) tahun 1977 – 1982,
c.
Arbritory arrest dan dentemtion (komunis) tahun 1965 – 1971,
d.
Arbritory arrest dan dentemtion (Peristiwa Malari) tahun 1971 – 1977,
e.
Peristiwa 27 Juli 1996 yaitu penyerbuan, perusakan dan pembunuhan pada markas PDI.
3.
Tindakan Kekekrasan Terhadap Hak Sipil dan Politik
a.
Kebijakan kemerdekaan berpendapat yang dilanggar,
b.
Kemerdekaan berserikat dan berkelompok yang secara stematik dilanggar,
c.
Kebijakan dari lembaga ekstra yudisial yang mencampai fungsi kehakiman,
4.
Tindak Kekekrasan Terhadap Hak Sosial Ekonomi dan Budaya
a.
Proses kemiskinan,
b.
Pelanggaran terhadap lingkungan hidup,
c.
Pelanggaran terhadap hak – hak masyarakat adat.
F.
PENGADILAN HAM
Pengadilan
HAM adalah
pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat.
Pengadilan HAM meliputi :
1.
Kejahatan Genosida
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok bangsa,
ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara :
a.
Membunuh anggota kelompok,
b.
Memindahkan secara paksa anak – anak
dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
c.
Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok,
d.
Memaksakan tindakan – tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran
di dalam kelompok,
e.
Menciptakan kondisi kehidupan kelompok mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau
sebagiannya.
2.
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Adalah perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan
yang meluas atau sistematik dan diketahuinya
bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil
berupa :
a.
Penyiksaan,
b.
Perbudakan,
c.
Pemusnahan,
d.
Pembunuhan,
e.
Kejahatan apartheid,
f.
Penghilangan orang secara paksa,
g.
Pengusiran penduduk secara paksa,
h.
Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang –
wenang,
i.
Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau
sterilisasi secara paksa,
j.
Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan
paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau
alasan lain yang telah diakui secara
universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
Referensi : http://aanborneo.blogspot.com/2012/07/makalah-ham.html