Jumat, 10 Mei 2013

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan


I.                  PENGERTIAN WAWASAN NUSANTRA
  • Menurut Prof.Dr. Wan Usman
            Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air             nya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
  • Menurut Kel. Kerja LEMHANAS 1999
            Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan           lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan      kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan    bermsyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
  • Menurut Ketetapan  MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
            Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan           lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan    wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara           untuk mencapai tujuan nasional.

II.               PERBATASAN WILAYAH INDONESIA DENGAN NEGARA TETANGGA
            Luasnya wilayah perbatasan laut dan darat Indonesia tentunya membutuhkan dukungan sistem manajemen perbatasan yang terorganisir dan profesional, baik itu ditingkat pusat      maupun daerah. Akan tetapi minimnya infrastruktur di kawasan perbatasan telah      menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki sebuah sistem manajemen perbatasan     yang baik.
            Adapun batas-batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga meliputi: (1)             batas laut teritorial, (2) batas zona tambahan, (3) batas perairan ZEE, dan (4) batas landas kontinen. Yang dimaksud laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai yang meliputi ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut yang             diukur dari garis pangkal. Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai ke     batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal. ZEE             adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan dengan laut teritorial yang          lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal; yang mana suatu negara pantai             (coastal state) memiliki hak atas kedaulatan untuk eksplorasi, konservasi, dan    pemanfaatan sumber daya alam. Landas kontinen suatu negara meliputi dasar laut dan     tanah di bawahnya yang menyambung dari laut teritorial negara pantai melalui kelanjutan            alamiah dari wilayah daratannya sampai ujung terluar tepian kontinen.

           

            Perbatasan laut dengan negara tetangga:

-          Perbatasan Indonesia-Singapura
Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang    berbatasan langsung dengan Sinagpura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang      semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah menghilangkan            sejumlah mata pencaharian para nelayan.
  Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.

-          Perbatasan Indonesia-Malaysia
Penentuan batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum disepakati ke dua negara. Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia.
Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan.

-          Perbatasan Indonesia-Filipina
Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu yang harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.

-          Perbatasan Indonesia-Australia
Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997. Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.



-          Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.

-          Perbatasan Indonesia-Vietnam
Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.

-          Perbatasan Indonesia-India
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.

-          Perbatasan Indonesia-Thailand
Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia.

-          Perbatasan Indonesia-Republik Palau
Sejauh ini kedua negara belum sepakat mengenal batas perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di utara Papua. Akibat hal ini, sering timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para nelayan kedua pihak.

-          Perbatasan Indonesia-Timor Leste
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.

            Perbatasan darat Indonesia dengan negara tetangga:

-          Indonesia-Malaysia
Pelanggaran perbatasan nagara Indonesia dengan negara tetangganya sering banyak dilanggar oleh Malaysia. Ini terbukti dengan adanya pelanggaran perbatasan wilayah negara yang masih terus dilakukan oleh negara tetangga. Malaysia lah yang paling sering melakukan pelanggaran batas wilayah RI. Pelanggaran wilayah darat, diantaranya berupa pemindahan titik-titik batas wilayah di Kalimantan Barat. Pemindahan patok batas terjadi di Sektro Tengah, Utara Gunung Mumbau, Taman Nasional Betung Kerihun, Kecamatan Putu Sibau, serta Kabupaten Kapuas Hulu. Selain itu, pelanggaran wilayah perbatasan darat juga dilakukan oleh para pelintas batas yang tidak memiliki dokumen yang sah. Permasalahan lain antar kedua negara ini adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Penetapan garis batas darat kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan ditandatangai tanggal 27 oktober 1969 yang diratifikasi melalui Keppres No.89 tahun 1969 tanggal 5 November 1969/ LN No.54 dengan nama perjanjian Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia Relating to the Delimitation of the Continental Shelves between the Two Countries. (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen antara Kedua Negara).

-          Indonesia-Papua Nugini
Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.

-          Indonesia-Timor Leste
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah,  bahasa Indonesia,  serta berinteraksi secara  sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia.  Persamaan  budaya dan ikatan   kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan,  dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional,  dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks.  Disamping itu,  keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan  perbatasan di kemudian hari.
Berdirinya negara Timor Leste sebagai negara merdeka, menyebabkan terbentuknya perbatasan baru antara Indonesia dengan negara tersebut. Perundingan penentuan batas darat dan laut antara RI dan Timor Leste telah dilakukan dan masih berlangsung sampai sekarang.

            Pulau-pulau terluar yang menjadi perbatasan dengan Negara tetangga :
                 Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Ada beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah jika terjadi pada pulau-pulau terluar, diantaranya :
·        Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
·        Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia
·        Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.
Berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan oleh DISHIDROS TNI AL, terdapat 92 pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, diantaranya :
·        Pulau Simeulucut, Salaut Besar, Rawa, Rusa, Benggala dan Rondo berbatasan dengan India
·        Pulau Sentut, Tokong Malang Baru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil, Kepala, Sebatik, Gosong Makasar, Maratua, Sambit, Berhala, Batu Mandi, Iyu Kecil, dan Karimun Kecil berbatasan dengan Malaysia
·        Pulau Nipa, Pelampong, Batu berhenti, dan Nongsa berbatasan dengan Singapura
·        Pulau Sebetul, Sekatung, dan Senua berbatasan dengan Vietnam
·        Pulau Lingian, Salando, Dolangan, Bangkit, Manterawu, Makalehi, Kawalusu, Kawio, Marore, Batu Bawa Ikang, Miangas, Marampit, Intata, kakarutan dan Jiew berbatasan dengan Filipina
·        Pulau Dana, Dana (pulau ini tidak sama dengan Pulau Dana yang disebut pertama kali, terdapat kesamaan nama), Mangudu, Shopialoisa, Barung, Sekel, Panehen, Nusa Kambangan, Kolepon, Ararkula, Karaweira, Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu, Batugoyan, Larat, Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela dan Meatimiarang berbatasan dengan Australia
·        Pulau Leti, Kisar, Wetar, Liran, Alor, dan Batek berbatasan dengan Timor Leste
·        Pulau Budd, Fani, Miossu, Fanildo, Bras, Bepondo danLiki berbatasan dengan Palau
·        Pulau Laag berbatasan dengan Papua Nugini
·        Pulau Manuk, Deli, Batukecil, Enggano, Mega, Sibarubaru, Sinyaunau, Simuk dan wunga berbatasan dengan samudra Hindia
·        Diantara 92 pulau terluar ini, ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius dintaranya:

1. Pulau Rondo
Pulau Rondo terletak di ujung barat laut Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD). Disini terdapat Titik dasar TD 177. Pulau ini adalah pulau terluar di sebelah barat wilayah Indonesia yang berbatasan dengan perairan India.
2. Pulau Berhala
Pulau Berhala terletak di perairan timur Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Di tempat ini terdapat Titik Dasar TD 184. Pulau ini menjadi sangat penting karena menjadi pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, salah satu selat yang sangat ramai karena merupakan jalur pelayaran internasional.
3. Pulau Nipa
Pulau Nipa adalah salah satu pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura. Secara Administratif pulau ini masuk kedalam wilayah Kelurahan Pemping Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau. Pulau Nipa ini tiba tiba menjadi terkenal karena beredarnya isu mengenai hilangnya/ tenggelamnya pulau ini atau hilangnya titik dasar yang ada di pulau tersebut. Hal ini memicu anggapan bahwa luas wilayah Indonesia semakin sempit.
Pada kenyataanya, Pulau Nipa memang mengalami abrasi serius akibat penambangan pasir laut di sekitarnya. Pasir pasir ini kemudian dijual untuk reklamasi pantai Singapura. Kondisi pulau yang berada di Selat Philip serta berbatasan langsung dengan Singapura disebelah utaranya ini sangat rawan dan memprihatinkan.
Pada saat air pasang maka wilayah Pulau Nipa hanya tediri dari Suar Nipa, beberapa pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya abrasi. Pulau Nipa merupakan batas laut antara Indonesia dan Singapura sejak 1973, dimana terdapat Titik Referensi (TR 190) yang menjadi dasar pengukuran dan penentuan media line antara Indonesia dan Singapura. Hilangnya titik referensi ini dikhawatirkan akan menggeser batas wilayah NKRI. Pemerintah melalui DISHIDROS TNI baru-baru ini telah mennam 1000 pohon bakau, melakukan reklamasi dan telah melakukan pemetaan ulang di pulau ini, termasuk pemindahan Suar Nipa (yang dulunya tergenang air) ke tempat yang lebih tinggi.
4. Pulau Sekatung
Pulau ini merupakan pulau terluar Propinsi Kepulauan Riau di sebelah utara dan berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 030 yang menjadi Titik Dasar dalam pengukuran dan penetapan batas Indonesia dengan Vietnam.
5. Pulau Marore
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 055.
6. Pulau Miangas
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 056.
7. Pulau Fani
Pulau ini terletak Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 066.
8. Pulau Fanildo
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072.
9. Pulau Bras
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara Kepualuan Palau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072A.
10. Pulau Batek
Pulau ini terletak di Selat Ombai, Di pantai utara Nusa Tenggara Timur dan Oecussi Timor Leste. Dari Data yang penulis pegang, di pulau ini belum ada Titik Dasar
11. Pulau Marampit
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 057.
12. Pulau Dana
Pulau ini terletak di bagian selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur, berbatasan langsung dengan Pulau Karang Ashmore Australia. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 121

III.             ARTI KEPULAUAN BAGI INDONESIA
            Pulau di Indonesia sangatlah beragam dan banyak, sehingga Indonesia disebut sebagai   Negara kepulauan. Hal ini karena Indonesia merupakan Negara yang terdiri dari banyak    pulau, baik pulau-pulau besar maupun pulau-pulau kecil. Bayangkan, kurang lebih           17.504 pulau dengan garis pantai kira-kira sepanjang 81ribu kilometer dimiliki Negara   ini. Dengan banyaknya pulau dan panjangnya garis pantai, menjadikan Indonesia disebut     Negara kepulauan terbesar didunia.
            Pulau adalah daratan yang ukurannya lebih kecil dari benua dan lebih besar dari karang,             serta dikelilingi air banyak berupa air tawar atau air asin (laut). Bebera pulau yang berkumpul menjadi satu disebut kepulauan atau archipelago.

IV.              PROVINSI INDONESIA YANG KE-34

            Salah satu daerah otonom baru (DOB) yang disahkan adalah Provinsi Kalimantan Utara            yang menjadi provinsi ke 34 di Indonesia. Provinsi baru ini diharapkan dapat mencegah          pencaplokan pulau-pulau Indonesia oleh Malaysia.
            Pengesahan Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi baru di Indonesia ini disepakati             setelah sebelumnya Komisi II DPR bersama pemerintah (Kemendagri), menggodok            Rancangan Undang-Undang      Pembentukan Daerah Otonom Baru dalam pembicaraan         tingkat I di DPR.
            Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar berharap dengan disahkannnya Provinsi Kalimantan Utara, tidak ada lagi pencaplokan pulau oleh negara tetangga, Malaysia.        "Khusus pembentukan Provinsi Kalimatan Utara, yang menjadi provinsi ke-34 di          Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia, Komisi II berharap             pencaplokan pulau seperti terjadi pada tahun 2002 tidak akan terjadi lagi," terang Agun             Gunanjar dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/2012).


Sumber :
http://makalahkomplit.blogspot.com/2012/09/contoh-makalah-wawasan-nusantara.html
http://www.geomatika.its.ac.id/lang/id/archives/77
http://www.anneahira.com/pulau-di-indonesia.htm

Minggu, 07 April 2013

Hak Asasi Manusia


Nama       : Rifdatunnisa
Kelas        : 2ea15
Npm         : 16211173


A.     SEJARAH HAM
Hak asasi manusia (HAM) dirumuskan sepanjang abad ke XVII dan XVIII ini mempengaruhi oleh gagasan hukum alam (Natural Law) seperti dirumuskan oleh John Lock (1632 – 1778), J.J Rouseau (1712 – 1778) yang hanya membatasi kebebasan dalam bidang politik saja. Timbulnya gagasan mengenai HAM ini pada dasarnya merupakan akibat dari berkembangnya aliran rasionalisme. Dalam bidang politik, pemikiran rasionalisme ingin mencari dasar – dasar yang rasional bagi kekuasaan. Rasionalisme menolak dasar pemikiran absolutisme, bahwa kekuasaan raja berdasarkan agama (Devine Right of Kings). Sebaliknya, rasionalisme berpendapat hubungan antara raja dengan rakyat berdasarkan pertimbangan rasional. Untuk ini mereka kembangkan teori kontrak sosial. Dalam teori ini manusia dianggap mempunyai beberapa hak alami yang perlu dilindungi jika manusia tersebut ingin hidup secara beradab dan bermasyarakat. Untuk memperoleh perlindungan tersebut, manusia bersedia menyerahkan sebagian dari hak itu kepada raja atau pemimpin atas dasar semacam kontrak dengan ketentuan, bahwa manusia bersedia mentaati raja dan sebaliknya raja melindungi hak – hak rakyat. Akibat pemikiran ini mempengaruhi kebanyakan konstitusi pada abad ke XIX dan XX dengan mencantum hak – hak manusia dalam UUD sebagai jaminan dalam pelaksanaannya.
Pada abad XX hak – hak politik di atas di anggap kurang sempurna dan mulai dicetuskan hak – hak lain yang cakupannya lebih luas. Salah satu diantaranya yang terkenal adalah 4 hak yang dirumuskan oleh presiden Amerika Serikat F.D Roosevelt, pada awal PD II yang dikenal nama The Four Freedoms (empat kebebesan) yaitu :
1.         Kebebasan beragama,
2.         Kebebasan dari ketakutan,
3.         Kebebasan dari kemelaratan,
4.         Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat.
 
Selain dari pemikiran itu, maka PBB memprakarsai berdirinya sebuah komisi HAM yang diberikan nama Commission of Human Right pada tahun 1946. Komisi inilah yang kemudian menetapkan secara rinci beberapa hak – hak ekonomi dan sosial selain hak – hak politik yang dituangkan ke dalam Universal Declaration of Human Right (pernyataan dunia tentang HAM) yang di deklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948. Hak – hak tersebut yaitu :
1.         Hak atas harta benda,
2.         Larangan perbudakan,
3.         Larangan penganiayaan,
4.         Hak atas kebebasan bergerak,
5.         Hak hidup bebas dan keamanan pribadi,
6.         Hak atas turut serta dalam pemerintahan,
7.         Hak atas pemeriksaan pengadilan yang jujur,
8.         Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat,
9.         Hak atas pengemukakan pendapat dan mencurahkan pikiran,
10.     Hak atas kebebasan berpikir menyuarakan hati nurani dan beragama,
11.     Larangan penangkapan, penahanan atau pengasingan yang sewenang –wenang.
Hal – hak sosial dan ekonomi yang penting dalam deklarasi tersebut yaitu :
1.         Hak atas pekerjaan,
2.         Hak atas pendidikan,
3.         Hak atas taraf hidup yang layak termasuk makanan, pakaian, perumahan dan          kesehatan,
4.        Hak kebudayaan meliputi hak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayan                       masyarakat, mengambil moral dan material yang timbul dalam dari hasil karya    cipta seseorang dalam bidang ilmu kesusastraan maupun seni.

 B.     PENGERTIAN HAM
HAM adalah hak – hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan dibawa   sejak lahir.
HAM adalah hak –  hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya           (Kaelan, 2002).
HAM adalah hak – hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat           dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci (Koentjoro Poerbapranoto, 1976 ).
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human           Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa, HAM adalah hak – hak     yang melekat pada setiap manusia yang tanpanya mustahil dapat hidup.
Dalam pasal 1 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa HAM adalah   seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk         Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah – Nya yang wajib dihormati, dijunjung       tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah maupun setiap orang, demi       kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

C.     MACAM – MACAM HAM
1.       HAM Menurut Sifatnya
a.         HAM klasik adalah hak yang timbul dari keberadaan manusia itu sendiri, contohnya hak hidup dan hak beragama.
b.        HAM sosial adalah hak yang berhubungan dengan kebutuhan           manusia, contohnya hak memperoleh sesuatu, pendidikan dan lain – lain.
2.       HAM Menurut Bidangnya
a.         Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
1)        Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi,
2)        Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat,
3)        Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian dan pindah                                  tempat,
                                                       4)        Hak kebebasan untuk memilih, memeluk dan menjalankan                                                                agama serta kepercayan yang diyakini masing – masing.
                                           b.        Hak Asasi Politik (Political Right)
                                                       1)        Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan,
                                                       2)        Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan,
                                                       3)        Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi,
                                                       4)        Hak membuat dan mendirikan parpol dan organisasi politik                                                              lainnya.
                                           c.         Hak Asasi Hukum (Legal Equality Right)
                                                       1)        Hak untuk menjadi PNS,
                                                       2)        Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum,
                                                       3)        Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan                                                                pemerintahan.
                                           d.        Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
                                                       1)        Hak kebebasan untuk memiliki susuatu,
                                                       2)        Hak kebebasan melakukan kegiatan jual – beli,
                                                       3)        Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak,
                                                       4)        Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak,
                                                       5)        Hak kebebasan menyelenggarakan sewa – menyewa,                                                             hutang –piutang.
                                           e.         Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
                                                       1)        Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan,
                                                       2)        Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan,                                                                                   penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
                                          f.       Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Right)
                                                       1)        Hak mendapatkan pengajaran,
                                                       2)        Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan,
                                                       3)        Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan                                                                   bakat dan minat.


                   D.     INSTRUMEN HAM
                               1.         Undang – Undang
                             Pelaksanaan HAM di Indonesia telah diatur dalam perundang – undangan                                     yaitu tercantum pada UUD 1945 BAB XA pasal 28A – 28J. Selain itu, di                                      tingkat internasional diakui dalam Universal Declaration of Human Right.
                               2.         Lembaga
                               Lembaga diperlukan agar penanganan masalah HAM dapat lebih teratur                                         dan dapat mengadukan pelanggaran HAM yang kita alami kepada                                                  lembaga tersebut. Beberapa lembaga yang menangani masalah pelanggran                                         HAM dan penegakan HAM diantaranya Komnas HAM, kepolisian dan                                         pengadilan.
                               3.         Sumber Daya Manusia (SDM)
                               SDM ini tidak terbatas pada masyarakat saja, tetapi juga pada pemerintah,                                      DPR, aparat penegak hukum lainnya. Penegakan HAM akan lebih mudah                                       dilaksanakan, apabila SDMnya sadar akan HAM. Caranya yaitu dengan                                         memberikan pendidikan tentang HAM melalui sekolah, media massa dan                                       lain – lain.

                   E.     PELANGGARAN HAM di INDONESIA
                 Menurut pakar hukum Adnan Buyung Nasution pelanggaran HAM dapat                                       dikelompoan menjadi 4 golongan, yaitu :
                               1.         Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
                                           a.         Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh,
                                           b.        Gerakan 30 September / PKI tahun 1965,
                                           c.         Kasus Timor – Timur pada tahun 1971 – 1977 dan 1982 – 1997,
                                           d.        Penembakan terhadap mahasiswa pada peristiwa Semanggi I dan II                                                 tahun 1998,
                                           e.         Peristiwa Tanjung Priok tahun 1984 dengan pembunuhan terhadap                                                  kelompok umat Islam,
                                           f.         Penembakan terhadap mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal                                                  12 Mei 1998 dengan gugur 4 orang pahlawan Revolusi.

                               2.         Kejahatan Terhadap Integritas Orang
                                           a.         Penembakan misterius tahun 1982 – 1983,
                                           b.        Penghilangan orang (Timor – Timur) tahun 1977 – 1982,
                                           c.         Arbritory arrest dan dentemtion (komunis) tahun 1965 – 1971,
                                           d.        Arbritory arrest dan dentemtion (Peristiwa Malari) tahun 1971 –                                                      1977,
                                           e.         Peristiwa 27 Juli 1996 yaitu penyerbuan, perusakan dan                                                                    pembunuhan pada markas PDI.
                               3.         Tindakan Kekekrasan Terhadap Hak Sipil dan Politik
                                           a.         Kebijakan kemerdekaan berpendapat yang dilanggar,
                                           b.        Kemerdekaan berserikat dan berkelompok yang secara stematik                                                        dilanggar,
                                           c.         Kebijakan dari lembaga ekstra yudisial yang mencampai fungsi                                                        kehakiman,
                               4.         Tindak Kekekrasan Terhadap Hak Sosial Ekonomi dan Budaya
                                           a.         Proses kemiskinan,
                                           b.        Pelanggaran terhadap lingkungan hidup,
                                           c.         Pelanggaran terhadap hak – hak masyarakat adat.

                   F.      PENGADILAN HAM
                               Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang                               berat. Pengadilan HAM meliputi :
                               1.         Kejahatan Genosida
                             Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk                                                       menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok                                                bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara :
                                           a.         Membunuh anggota kelompok,
                                           b.         Memindahkan secara paksa anak – anak dari kelompok tertentu ke                                                  kelompok lain.
                                           c.         Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap                                                    anggota kelompok,
                                           d.        Memaksakan tindakan – tindakan yang bertujuan mencegah                                                                         kelahiran di dalam kelompok,
                                           e.         Menciptakan kondisi kehidupan kelompok mengakibatkan                                                               kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
                              2.      Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
                             Adalah perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas                                            atau sistematik dan diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara                                                langsung terhadap penduduk sipil berupa :
                                           a.         Penyiksaan,
                                           b.        Perbudakan,
                                           c.         Pemusnahan,
                                           d.        Pembunuhan,
                                           e.         Kejahatan apartheid,
                                           f.         Penghilangan orang secara paksa,
                                           g.        Pengusiran penduduk secara paksa,
                                           h.        Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain                                                        secara sewenang – wenang,
                                           i.          Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa,                                                                    pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa,
                                           j.          Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan                                                  yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis,                                                          budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui                                                        secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum                                                              internasional,

                  
                  
                   Referensi         : http://aanborneo.blogspot.com/2012/07/makalah-ham.html